Logo RPTRA KalijodoRPTRA Kalijodo Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Layanan · Pangan Bersubsidi

Program Pangan Bersubsidi

RPTRA merupakan program unggulan yang dimulai pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2015–2017 sebagai ruang publik ramah anak di seluruh Jakarta. Salah satu fungsi RPTRA yang terus berjalan hingga sekarang adalah menjadi titik distribusi Program Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta, yang saat ini diatur lewat Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2022 dan dijalankan bersama Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan PT Food Station Tjipinang Jaya. Warga pemegang kartu bantuan tertentu bisa mendaftar sesuai kategori kartunya, memilih paket, lalu mengambil paket pangan sesuai jadwal di lokasi terdaftar.

Kartu yang Didukung

Pendaftar harus memiliki salah satu kartu/status berikut yang masih aktif:

KJP KAJ Kartu Lansia Kartu Disabilitas Penghuni Rusun Guru Honorer / Non ASN PKK Dasawisma PJLP (PPSU/lainnya)

Pilihan Paket

Paket Dasar

Paket 4

Rp 83.000
Beras Telur Daging Ayam Daging Sapi
Paket Lengkap · Khusus KJP

Paket 6

Rp 126.000
Beras Telur Daging Ayam Daging Sapi Ikan Susu

Link Pendaftaran

Daftar sesuai lokasi penyelenggara terdekat.

Galeri Kegiatan

Dokumentasi distribusi pangan bersubsidi di RPTRA Kalijodo.

Foto kegiatan menyusul
Foto kegiatan menyusul
Foto kegiatan menyusul
Tentang

RPTRA Kalijodo

Sebelum menjadi ruang publik, Kalijodo dikenal luas sebagai kawasan lokalisasi — tempat prostitusi, perjudian, dan premanisme yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pada 20 Februari 2016, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menertibkan kawasan ini lewat Operasi Pekat Jaya, meratakan bangunan lama untuk dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau milik warga. Setahun kemudian, Februari 2017, Ahok meresmikan kawasan ini sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH) — lengkap dengan taman bermain, skate park, lapangan futsal, jogging track, hingga monumen pecahan Tembok Berlin bernama “Patung Menembus Batas”. Dari kawasan yang dulu dihindari, Kalijodo kini jadi salah satu ruang publik favorit keluarga di Jakarta.

Fungsi RPTRA

Sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2017, RPTRA secara resmi berfungsi sebagai:

Taman terbuka publik Tempat interaksi warga segala usia — dari dalam kandungan hingga lansia Wahana permainan & tumbuh kembang anak Sarana kemitraan Pemda & warga demi pemenuhan hak anak Bagian dari Kota Layak Anak (KLA) Ruang Terbuka Hijau & tempat penyerapan air tanah Sarana kegiatan sosial warga & pengembangan Kader PKK Usaha peningkatan pendapatan keluarga Pusat informasi & konsultasi keluarga Halaman keluarga yang asri, teratur, indah, dan nyaman

Perbedaan RPTRA dan RTH Kalijodo

Banyak yang mengira RPTRA dan RTH Kalijodo adalah satu tempat yang sama — padahal keduanya berbeda, meski letaknya bersebelahan dan cuma dipisahkan tembok pembatas.

RPTRA Kalijodo

Berada di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Fokus sebagai ruang ramah anak dengan fasilitas bermain, belajar, dan layanan sosial.

RTH Kalijodo

Berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Fokus sebagai ruang terbuka hijau — taman, jogging track, dan skate park.

Keduanya bahkan disebut terpisah dalam Pasal 24 Pergub No. 123 Tahun 2017: pengelolaan RPTRA Kalijodo berada di bawah kewenangan DPPAPP, sedangkan RTH Kalijodo di bawah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Hubungi Kami

Memuat profil…

Informasi

Tanaman di RPTRA Kalijodo

Koleksi tanaman yang ada di RPTRA Kalijodo, dikelompokkan menurut kategori.

Memuat data tanaman…

Dashboard Admin

Kelola Tanaman

Tambah, ubah, atau hapus data tanaman yang tampil di halaman Informasi → Tanaman.

Tambah Tanaman

Memuat data…