Memuat jadwal…
Memuat jadwal…
RPTRA merupakan program unggulan yang dimulai pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2015–2017 sebagai ruang publik ramah anak di seluruh Jakarta. Salah satu fungsi RPTRA yang terus berjalan hingga sekarang adalah menjadi titik distribusi Program Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta, yang saat ini diatur lewat Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2022 dan dijalankan bersama Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan PT Food Station Tjipinang Jaya. Warga pemegang kartu bantuan tertentu bisa mendaftar sesuai kategori kartunya, memilih paket, lalu mengambil paket pangan sesuai jadwal di lokasi terdaftar.
Pendaftar harus memiliki salah satu kartu/status berikut yang masih aktif:
Daftar sesuai lokasi penyelenggara terdekat.
Dokumentasi distribusi pangan bersubsidi di RPTRA Kalijodo.
Sebelum menjadi ruang publik, Kalijodo dikenal luas sebagai kawasan lokalisasi — tempat prostitusi, perjudian, dan premanisme yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pada 20 Februari 2016, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menertibkan kawasan ini lewat Operasi Pekat Jaya, meratakan bangunan lama untuk dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau milik warga. Setahun kemudian, Februari 2017, Ahok meresmikan kawasan ini sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH) — lengkap dengan taman bermain, skate park, lapangan futsal, jogging track, hingga monumen pecahan Tembok Berlin bernama “Patung Menembus Batas”. Dari kawasan yang dulu dihindari, Kalijodo kini jadi salah satu ruang publik favorit keluarga di Jakarta.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2017, RPTRA secara resmi berfungsi sebagai:
Banyak yang mengira RPTRA dan RTH Kalijodo adalah satu tempat yang sama — padahal keduanya berbeda, meski letaknya bersebelahan dan cuma dipisahkan tembok pembatas.
Berada di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Fokus sebagai ruang ramah anak dengan fasilitas bermain, belajar, dan layanan sosial.
Berada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Fokus sebagai ruang terbuka hijau — taman, jogging track, dan skate park.
Keduanya bahkan disebut terpisah dalam Pasal 24 Pergub No. 123 Tahun 2017: pengelolaan RPTRA Kalijodo berada di bawah kewenangan DPPAPP, sedangkan RTH Kalijodo di bawah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Memuat profil…
Koleksi tanaman yang ada di RPTRA Kalijodo, dikelompokkan menurut kategori.
Memuat data tanaman…
Tambah, ubah, atau hapus data tanaman yang tampil di halaman Informasi → Tanaman.
Memuat data…
Foto yang tampil di galeri geser halaman Beranda.
Memuat data…
Ajukan peminjaman tempat/fasilitas di RPTRA Kalijodo. Kegiatan yang berlangsung lebih dari satu hari bisa ditambahkan sekaligus dalam satu pengajuan.
Status terbaru dari semua pengajuan yang masuk. Nomor telepon & berkas hanya tampil di dashboard admin.
| Tanggal | Nama | Instansi | Kegiatan | Peserta | Status |
|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data… | |||||
Tinjau pengajuan booking tempat — terima atau tolak beserta alasannya.
| Tanggal | Nama | Instansi | Kegiatan | Peserta | Telepon | Berkas | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data… | ||||||||