TentangRPTRA Kalijodo
Sebelum menjadi ruang publik, Kalijodo dikenal luas sebagai kawasan lokalisasi — tempat prostitusi, perjudian, dan premanisme yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pada 20 Februari 2016, Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menertibkan kawasan ini lewat Operasi Pekat Jaya, meratakan bangunan lama untuk dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau milik warga. Setahun kemudian, Februari 2017, Ahok meresmikan kawasan ini sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH) — lengkap dengan taman bermain, skate park, lapangan futsal, jogging track, hingga monumen pecahan Tembok Berlin bernama “Patung Menembus Batas”. Dari kawasan yang dulu dihindari, Kalijodo kini jadi salah satu ruang publik favorit keluarga di Jakarta.
Fungsi RPTRA
Sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2017, RPTRA secara resmi berfungsi sebagai:
Taman terbuka publik Tempat interaksi warga segala usia — dari dalam kandungan hingga lansia Wahana permainan & tumbuh kembang anak Sarana kemitraan Pemda & warga demi pemenuhan hak anak Bagian dari Kota Layak Anak (KLA) Ruang Terbuka Hijau & tempat penyerapan air tanah Sarana kegiatan sosial warga & pengembangan Kader PKK Usaha peningkatan pendapatan keluarga Pusat informasi & konsultasi keluarga Halaman keluarga yang asri, teratur, indah, dan nyaman
Perbedaan RPTRA dan RTH Kalijodo
Banyak yang mengira RPTRA dan RTH Kalijodo adalah satu tempat yang sama — padahal keduanya berbeda, meski letaknya bersebelahan dan cuma dipisahkan tembok pembatas.
RPTRA KalijodoBerada di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Fokus sebagai ruang ramah anak dengan fasilitas bermain, belajar, dan layanan sosial.
RTH KalijodoBerada di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Fokus sebagai ruang terbuka hijau — taman, jogging track, dan skate park.
Keduanya bahkan disebut terpisah dalam Pasal 24 Pergub No. 123 Tahun 2017: pengelolaan RPTRA Kalijodo berada di bawah kewenangan DPPAPP, sedangkan RTH Kalijodo di bawah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.